32.2 C
Indramayu
Jumat, April 17, 2026


‘Lelengkah Halu’ Bapanas dalam Pembangunan Pangan di Negeri Agraris

Persoalannya apakah Bapanas sudah memiliki perencanaan pangan yang dirancang bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) ?

Erat kaitan dengan perencanaan pangan ini, paling tidak, ada 5 Pasal dalam Bab. III Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengatur pentingnya Perencanaan Pangan.

- Advertisement -

Dalam Pasal 6 dijelaskan Perencanaan Pangan dilakukan untuk merancang Penyelenggaraan Pangan ke arah Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan.

Lalu di Pasal 7 dinyatakan, Perencanaan Pangan harus memperhatikan: pertumbuhan dan sebaran penduduk; kebutuhan konsumsi Pangan dan Gizi; daya dukung sumber daya alam, teknologi, dan kelestarian lingkungan.

Baca Juga :  Kendalikan Inflasi Daerah, Pembangunan Puspa Terus Digalakan hingga ke Desa

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler