Persoalannya apakah Bapanas sudah memiliki perencanaan pangan yang dirancang bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) ?
Erat kaitan dengan perencanaan pangan ini, paling tidak, ada 5 Pasal dalam Bab. III Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengatur pentingnya Perencanaan Pangan.
- Advertisement -
Dalam Pasal 6 dijelaskan Perencanaan Pangan dilakukan untuk merancang Penyelenggaraan Pangan ke arah Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan.
Lalu di Pasal 7 dinyatakan, Perencanaan Pangan harus memperhatikan: pertumbuhan dan sebaran penduduk; kebutuhan konsumsi Pangan dan Gizi; daya dukung sumber daya alam, teknologi, dan kelestarian lingkungan.


