32.2 C
Indramayu
Jumat, April 17, 2026


‘Lelengkah Halu’ Bapanas dalam Pembangunan Pangan di Negeri Agraris

Juga pengembangan sumber daya manusia dalam Penyelenggaraan Pangan; kebutuhan sarana dan prasarana Penyelenggaraan Pangan; potensi Pangan dan budaya lokal; rencana tata ruang wilayah; dan rencana pembangunan nasional dan daerah.

Di Pasal 8 disampaikan, Perencanaan Pangan harus terintegrasi dalam rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.

- Advertisement -

Perencanaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat. Perencanaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Perencanaan Pangan ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana kerja tahunan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Tiga Tahun Memimpin Indramayu, Bupati Nina Ukir Prestasi, Bangun Infrastruktur, Pertanian, dan Pertumbuhan Ekonomi

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler