Jangankan menjalankan keseluruhan fungsi yang diemban, sekedar melaksanakan dua fungsi utamanya saja, diperlukan kerja keras dan kerja cerdas yang maksimal.
Fungsi-fungsi diatas, bukan hanya dijadikan bahan pidato, namun yang lebih dimintakan bagaimana menerapkannya di lapangan.
Coba kita “bedah” secara seksama, apa yang menjadi titik kuat dan titik tekan fungsi yang pertama. Kata kuncinya adalah koordinasi, perumusan dan penetapan. Fungsi yang pertama ini menuntut agar Bapanas dapat menyiapkan desain perencanaan yang bersifat utuh, holistik, dan komprehensif.
Kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan, hanya akan terterapkan jika kita memiliki “perencanaan pangan” yang berkualitas seperti diamanatkan UU No. 18 Tahun 2012.