Dalam Pasal 9 ditegaskan, (1) Perencanaan Pangan tingkat nasional dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional serta kebutuhan dan usulan provinsi.
(2) Perencanaan Pangan tingkat provinsi dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan provinsi dan memperhatikan kebutuhan dan usulan kabupaten/kota serta dilakukan dengan berpedoman pada rencana Pangan nasional.
(3) Perencanaan Pangan tingkat kabupaten/kota dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan kabupaten/kota dan rencana Pangan tingkat provinsi serta dilakukan dengan berpedoman pada rencana Pangan nasional.
Sedangkan di Pasal 10 dijelaskan, (1) Perencanaan Pangan diwujudkan dalam bentuk rencana Pangan, (2) Rencana Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: