28 C
Indramayu
Selasa, Juni 24, 2025


‘Lelengkah Halu’ Bapanas dalam Pembangunan Pangan di Negeri Agraris

a. rencana Pangan nasional; b. rencana Pangan provinsi; dan c. rencana Pangan kabupaten/kota.

(3) Rencana Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.

- Advertisement -

Perencanaan pangan ini penting dibuat agar koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan dapat ditempuh secara terukur dan sesuai dengan dilahirkannya Perpres 66/2021 diatas.

Fungsi BAPANAS yang kedua lebih menukik kepada koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler