a. rencana Pangan nasional; b. rencana Pangan provinsi; dan c. rencana Pangan kabupaten/kota.
(3) Rencana Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
- Advertisement -
Perencanaan pangan ini penting dibuat agar koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan dapat ditempuh secara terukur dan sesuai dengan dilahirkannya Perpres 66/2021 diatas.
Fungsi BAPANAS yang kedua lebih menukik kepada koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.