Berkenaan dengan penyelenggaraan walimah ada beberapa hal yang harus diperhatikan pasangan suami-istri atau keluarganya, terutama orang tuanya, yaitu:
Pertama, Walimah hendaknya diselenggarakan selama tiga hari setelah dukhul (sang suami menggauli sang isteri), karena demikianlah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Shafiyyah dan kemerdekaannya sebagai maskawinnya, kemudian beliau menyelenggarakan walimah selama tiga hari.” [Sanadnya shahih: Aadaabuz Zifaaf, hal. 74].
Kedua, mengundang orang-orang shalih untuk menghadiri walimah tersebut, baik dari kalangan orang miskin maupun orang kaya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: