MHNEWS.ID.- Wakapolres Indramayu, Kompol Tahir Muhiddin, mengungkapkan jajarannya berhasil menangkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) dan begal.
Pelaku kejahatan yang berhasil ditangkap berjumlah 14 pelaku. Mereka terdiri atas enam orang pelaku begal, lima orang pelaku curanmor, dan tiga orang penadah hasil kejahatan.
Mereka ditangkap sepanjang Agustus 2025, salah satunya terpaksa dilumpuhkan pada kedua kakinya dengan timah panas.
“Pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) ini berinisial A (19), C (27), B (18), AP (22), MZ (17), dan AN (17),” ujar Kompol Tahir dalam konferensi pers, Senin (13/10/2025).
“Sedangkan pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) berinisial K (32), R (42), AH (28), S (20), dan D (25). Untuk penadah berinisial MF (21), H (37), MA (21),” sambungnya.
Wakapolres Tahir menjelaskan pelaku yang ditembak adalah S alias Ucil, warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng.
“Ia dilumpuhkan petugas dengan tembakan lantaran berusaha kabur dan melawan saat hendak ditangkap,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, sindikat ini beraksi di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Karangampel, Widasari, Anjatan, Gantar, dan Kota Indramayu.
Untuk kasus begal, pelaku memepet korban yang sedang berkendara, lalu merebut paksa motor sambil mengancam menggunakan senjata tajam.
“Senjata tajam itu digunakan untuk mengancam korban agar mau menyerahkan sepeda motor miliknya,” jelas Tahir didampingi Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno.
Sementara pelaku curanmor beraksi dengan cara mencuri motor yang terparkir di halaman rumah atau tempat umum menggunakan kunci T modifikasi.
Pelaku penadah, modusnya, kata Tahir, mereka membeli barang hasil curian para tersangka dengan harga di bawah standar untuk kemudian diperjualbelikan kembali guna mendapat keuntungan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 12 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 5 BPKB, 7 STNK, 2 senjata tajam, 2 kunci T, serta sejumlah peralatan lain seperti obeng, tang, dan dua bus box ponsel.
Seluruh tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Indramayu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bagi tersangka begal, mereka diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dan pidana mati atau seumur hidup sebagaimana Pasal 365 KUHP.
“Kemudian pencurian dengan pemberatan diancaman hukuman tujuh sampai sembilan tahun penjara. Sedangkan tersangka penadah diancaman hukuman empat tahun penjara,” papar Tahir.
Penulis: Rohman
Editor: Wawan Idris