30 C
Indramayu
Minggu, Oktober 5, 2025


Persiapan Akreditasi Program Kesetaraan 2025

Oleh Dr. Supriyanto Dj. Manguntaruno
E-mail: [email protected]

PEMERATAAN hak memperoleh layanan pendidikan bagi segenap bangsa Indonesia menjadi hal yang krusial untuk semakin diperluas dan disegerakan.

- Advertisement -

Ini semakin mendesak ketika masyarakat kini mulai sadar bahwa kehidupan masa depan tidak bisa dilepaskan dari “dunia pendidikan” yang harus diberikan jenis “pengakuan legalitasnya” tanpa harus mengurangi fokus pengembangan minat dan bakat setiap individu.

Pendidikan merupakan hak semua warga negara, dan dalam melayani hak tersebut negara berkewajiban untuk mencerdaskan bangsa, seperti apapun situasi dan kondisinya.

Siswa yang berbakat main bola, misalnya, harus memiliki kesempatan untuk memaksimalkan bakat main bolanya sampai menjadi pemain profesional kelas dunia.

Namun siswa tersebut tidak kehilangan haknya untuk memperoleh pendidikan yang legal. Hal serupa bisa terjadi pada siswa yang berbakat di bidang kesenian.

Siswa harus memiliki kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan bakat seninya hingga menjadi seniman profesional kelas dunia, namun tidak kehilangan kesempatannya untuk memperoleh pendidikan.

Pertanyaannya: jenis sekolah seperti apa yang cocok bagi orang-orang berbakat seperti itu? Bagaimana format penjaminan kualitasnya?

Karakteristik Program Kesetaraan

Jenis sekolah yang cocok bagi orang-orang yang memiliki minat dan bakat istimewa, di antaranya, adalah program kesetaraan.

Mengapa bisa disebut cocok? Sebab, niat utama dibentuknya layanan program pendidikan kesetaraan adalah untuk memberikan kesempatan belajar kepada mereka yang tidak dapat mengakses atau menyelesaikan pendidikan formal pada tingkat tertentu (Dikdasmen).

Kecocokan yang dimaksud dalam konteks ini adalah karena program kesetaraan memiliki minimal 5 karakteristik.

Pertama, terdapat kemandirian peserta didik dalam belajar. Proses belajar yang akan dilalui peserta didik bersifat mandiri.

Kedua, menawarkan fleksibilitas. Waktu dan tempat belajar sangat fleksibel.

Ketiga, memberikan akses pendidikan untuk semua. Program kesetaraan memberikan akses pendidikan kepada semua individu, termasuk mereka yang telah melewatkan kesempatan untuk mengikuti pendidikan formal di masa lalu oleh berbagai sebab termasuk karena adanya keterbatasan fisik, ekonomi, dan kondisi sosial.

Keempat, kurikulum yang disesuaikan. Kurikulum program kesetaraan dikembangkan secara kontekstual sesuai kebutuhan peserta didik dan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Hari Pertama Masuk Sekolah, Bupati Nina Agustina Berikan Motivasi Semangat Belajar

Kelima, memiliki kolaborasi dengan komunitas baik komunitas lokal di masyarakat, maupun dengan lembaga lainnya.

Niat utama memberikan kesempatan belajar tersebut kemudian diwujudkan dalam format PKBM, SKB/SSPNF Sejenis, dan PKPPS. PKBM, yang pertama disebut, merupakan kependekan dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.

Menurut Ditjen PAUD dan Dikmas (2019) PKBM merupakan satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan belajar masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat.

Menurut Permendikbud No. 4 tahun 2016 pasal 1 butir 1, SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) merupakan unit pelaksana teknis dinas yang menangani urusan pendidikan pada kabupaten/kota yang berbentuk satuan pendidikan nonformal sejenis.

Pada butir 2-nya dinyatakan bahwa Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis (SPNF Sejenis) adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal.

Terakhir, PKPPS yang merupakan kependekan dari Program Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah.

Menurut Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 3543/2018, PKPPS ini merupakan sebuah program pendidikan pada jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama bagi Pondok Pesantren Salafiyah yang meliputi 3 tingkatan: jenjang Ula (setara dengan SD/MI), jenjang Wustha (setara dengan SMP/MTs), dan jenjang Ulya (setara dengan SMA/MA).

Latar belakang karakteristik seperti itu memperlihatkan bahwa sekolah reguler saja tidak cukup jika harus memenuhi semua kondisi dan situasi yang ada di masyarakat, khususnya bagi anak-anak bangsa yang memiliki minat dan bakat khusus.

Dalam hal inilah, pemerintah telah menawarkan solusinya yaitu melalui lembaga pendidikan kesetaraan.

Penjaminan Kualitas Program Kesetaraan

Kembali ke pertanyaan: bagaimana penjaminan kualitasnya? Jelas melalui proses akreditasi yang dilakukan oleh BAN PDM. Akreditasi merupakan upaya negara untuk melakukan penjaminan.

Melalui akreditasi negara berusaha memeriksa apakah penyelenggara layanan pendidikan sudah konsisten dalam menjalankan misinya.

Dalam hal ini, misi utama dari penyelenggara layanan pendidikan adalah sebagai penyedia layanan belajar bagi anak bangsa – mulai dari anak usia dini hingga mereka yang berusia dewasa.

Baca Juga :  Siswa SMP belum Bisa Baca padahal Anggaran Pendidikan Besar, Legislator Edi Fauzi: Sangat Prihatin!

Khusus untuk tahun 2025, terdapat 5.700 satuan pendidikan kesetaraan di 34 provinsi yang menjadi target sasaran akreditasi.

Satuan penyelenggara pendidikan kesetaraan itu akan diakreditasi untuk menjawab pertanyaan: apakah sudah layak memberikan layanan belajar yang mampu menumbuhkembangkan warga belajar sehingga mampu menavigasi kehidupan warga belajar dengan sebaik-baiknya.

Masalahnya, bagaimana detail teknis yang dilakukan pemerintah menjamin kualitas pendidikan baik dasmen maupun kesetaraan? Tentu melalui instrumen akreditasi program kesetaraan.

Instrumen ini diyakini mampu mengungkap performance lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan dalam mengembangkan budaya baik di lingkungan belajar (school cunture) sedemikian sehingga warga belajar dapat merasakan, memahami, dan menjalani berbagai perilaku baik yang harus tumbuh subur dalam diri mereka.

Jadi, perkara kualitas pelayanan pendidikan baik melalui Dasmen maupun program kesetaraan telah dijanjikan penjaminannya oleh pemerintah melalui lembaga independen, yaitu dengan proses akreditasi.

Pihak manakah yang dimaksud dengan independen? Dalam hal ini, seperti telah diungkap di atas, proses akredirasi akan dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN PDM). BAN PDM memiliki peran strategis dalam menjamin kelayakan dan mutu layanan pendidikan.

Proses akreditasi itu sendiri akan meliputu 8 tahap, yaitu:

  1. Identifikasi dan Penetapan Sasaran Akreditasi. BAN PDM mengidentifikasi dan menetapkan sasaran akreditasi dengan berkoordinasi dengan BAN PDM Provinsi,
  2. Sosialisasi Pelaksanaan Akreditasi. BAN PDM Provinsi juga bermitra dengan B2PMP/BPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, Kanwil/Kankab Kemenag, dan mitra lainnya,
  3. Pra Visitasi. Tim asesor melakukan pemeriksaan dan telaah dokumentasi dan deskripsi kinerja asesi sebelum melaksanakan visitasi,
  4. Visitasi dan Penilaian. Tim asesor melaksanakan visitasi dan penilaian ke satuan pendidikan (termasuk program kesetaraan) dan melaporkan hasilnya ke BAN PDM Provinsi melalui aplikasi Sispena,
  5. Validasi Hasil Visitasi. Tim validasi melakukan pemeriksaan terhadap hasil visitasi dan kelengkapan data pendukung yang diunggah asesor melalui aplikasi Sispena,
  6. Penetapan Hasil Akreditasi. BAN PDM memeriksa, membahas dan menetapkan hasil akreditasi melalui rapat pleno dan menerbitkan Sertifikat Akreditasi,
  7. Sosialisasi Hasil Akreditasi. Sosialisasi hasil akreditasi kepada mitra untuk pemanfaatan dan tindak lanjut hasil akreditasi.
Baca Juga :  Sebanyak 252 Kepsek Dilantik, Bupati Nina Harap Rata-rata Lama Sekolah dan Mutu Pendidikan Meningkat

Seperti telah disebutkan di muka, jumlah 5.700 satuan pendidikan kesetaraan bukanlah jumlah yang sedikit. Berdasarkan pemetaan, BAN PDM memandang diperlukan minimal 1.900 asesor untuk melakukan proses akreditasi di lapangan.

Asesor sebanyak itu kemudian dipersiapkan dengan beberapa tahap mulai dari PCPA (Pelatihan Calon Pelatih Asesor) dan Pelatihan Asesor Program Pendidikan Kesetaraan di tingkat Provinsi.

Proses tersebut telah ditempuh untuk memberikan kepastian bahwa semua asesor yang akan diterjunkan ke lapangan telah memiliki pemahaman yang utuh baik tentang kebijakan akreditasi program kesetaraan, filosofi yang mendasari program kesetaraan, sekaligus menjamin terkuasainya keterampilan teknis dalam melakukan penggalian data, melakukan analisis, dan memvalidasinya.

Butuh Persiapan Serius

Persiapan serius harus dilakukan para pengelola lembaga pendidikan kesetaraan yang akan diakreditasi. Segeralah membuka akun Sispena milik lembaga dan mengisi serta meng-upload beberapa dokumen yang diperlukan.

Semua dokumen akan menjadi acuan yang digunakan oleh asesor akreditasi sebelum mereka datang melakukan visitasi ke lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan.

Persiapan serius jelas harus dilakukan dalam waktu singkat, sebab semua menyangkut hal yang pernah dilakukan oleh lembaga pendidikan penyelenggara program kesetaraan.

Tidak perlu ragu untuk mengikuti dan segera diakreditasi, sebab banyak keuntungan yang diperoleh untuk pengembangan lembaga layanan pendidikan menuju perbaikan kualitas ke depannya.

Bagaimanapun akreditasi pada akhirnya akan menghasilkan rekomendasi yang bisa menjadi umpan balik bagi lembaga untuk melakukan perbaikan.

Dengan melalui akreditasi, lembaga layanan pendidikan kesetaraan akan memperoleh data dari pihak eksternal tentang area manakah yang sudah baik dari lembaga, serta area mana yang masih perlu ditingkatkan.

Persiapan akreditasi yang serius akan membuat lembaga pemberi layanan pendidikan kesetaraan menjadi semakin berkualitas. Selamat menjalani akreditasi program kesetaraan 2025.***

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler