30.6 C
Indramayu
Jumat, Desember 5, 2025


Polisi Aktif yang Menjabat di Luar Polri Harus Berhenti, Feri: Putusan MK Final dan Mengikat

MHNEWS.ID.- Desakan agar seluruh polisi aktif harus mundur dari jabatan di luar institusi Polri yang berada di tatanan pemerintahan terus mengalir dari berbagai kalangan.

Hal ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan yang mengabulkan permohonan terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.

- Advertisement -

Permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil telah dikabulkan MK.

Desakan agar putusan MK itu segera dilaksanakan dengan menarik seluruh anggota polisi yang rangkap jabatan pada posisi jabatan sipil didengungkan Feri Amsari.

“Seluruh jabatan manajerial dan non-manajerial yang merupakan ASN itu seluruhnya harus berhenti, siapapun jabatannya, bintang berapapun, harus berhenti,” ujar Feri Amsari.

“Karena, itu bunyi putusan, tidak ditafsirkan ke mana-mana lagi,” imbuh pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas ini seperti dikutip Kompas.com, Senin (17/11/2025).

Feri menilai, putusan MK ini sudah jelas dan bersifat mengikat sehingga semua polisi aktif yang kini menjabat di ranah sipil harus mundur atau pensiun dini.

Baca Juga :  Jabatan Ketua MK Dicopot, Kewenangan Dipreteli, Anwar Usman kini Didesak Publik Mengundurkan Diri

“Pada dasarnya, putusan MK itu terang benderang bahwa untuk jabatan ASN, baik manajerial atau non-manajerial, di luar tugas dan kewenangan kepolisian dan/atau surat tugas dari Kapolri, maka itu wajib berhenti semua,” lanjut Feri.

Ia menegaskan, putusan MK ini juga berlaku untuk institusi seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Iya (termasuk BNN dan BNPT) sepanjang berkaitan dengan kewenangan Polri sebagaimana disampaikan MK,” imbuh Feri.

Feri menegaskan, putusan MK ini tidak bisa diinterpretasikan di luar UU Polri.

Ia menegaskan, bunyi putusan sudah jelas kalau anggota polisi aktif harus mundur jika ingin menjadi ASN. Putusan ini tidak berkaitan dengan undang-undang terkait dengan ASN.

“Ini ada yang menafsirkan sesuai dengan UU ASN. Nah, dia enggak baca UU ASN dan putusan MK itu dua hal yang mereka harus pahami baik-baik bahwa ini bukan di UU ASN-nya, di UU Kepolisian-nya. Perintahnya kepada anggota kepolisian,” pungkas Feri.

Penulis: Wawan Idris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler