MHNEWS.id.- Berniat memprovokasi masyarakat, khususnya peserta demo seorang kakek berusia 59 tahun terpaksa ditangkap dan ditahan Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (11/8/2023) di rumahnya.
Penangkapan ini dilakukan Polisi karena Kakek R dengan sengaja menyebarkan berita dalam bentuk video bohong alias hoax di jejaring media sosial. Ada pun isi video itu dinarasikan ‘pendemo ditusuk aparat’.
Kepada petugas kepolisian yang menangkapnya Kakek R mengaku dapat video tersebut dari WhatsApp grup (WAG) tanpa mengecek kebenarannya terlebih dahulu.
“Didapatkan keterangan awal bahwa tersangka mendapatkan pesan tersebut dari grup WhatsApp lainnya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (11/8/2023).