Oleh Dr. Supriyanto Sayama
(E-mail: hujandikm97@gmail.com)
mhnews.id.- KESENIAN dalam berbagai bentuknya telah memperoleh perhatian serius Bupati Indramayu, Jawa Barat. Bupati Nina Agustina, selain mampu menari topeng, ternyata tidak sekadar mampu menari. Beliau pun mencintai tari topeng dan juga berkehendak melestarikan berbagai kesenian lain yang selama ini sudah hidup di kalangan warga masyarakat Kabupaten Indramayu.
Terkini, bersama sekian banyak penari topeng di Kabupaten Indramayu, Rekor MURI dari sisi jumlah penari topeng yang menari pada saat bersamaan mampu dipecahkan oleh Kabupaten Indramayu dengan menampilkan 7891 penari topeng, jauh melebihi target 6001 penari. Apakah itu sudah cukup?
Tentu saja belum. Bupati Nina pun ternyata telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 tahun 2022 tentang Kurikulum Muatan Lokal Seni Tari Daerah Indramayu pada Satuan Pendidikan Dasar di Kabupaten Indramayu. Dengan terbitnya Perbup tersebut, maka dasar hukum penyelenggaraan proses belajar mengajar seni tari menjadi kuat.
Dapat diekstrapolasi kemudian bahwa di masa depan nanti, seni tari akan menjadi “sesuatu” yang berbeda di Kabupaten Indramayu jika dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lain di Indonesia yang tidak memiliki regulasi tentang seni tari untuk diberlakukan di sekolah-sekolah.

Pemateri sosialisasi Perbup 48 tahun 2022. Foto: Supriyanto Sayama/mhnews.id
Agar Perbup Nomor 48 tahun 2022 dapat membumi di semua sekolah maka upaya sosialisasi merupakan keharusan. Sayangnya, jika dilihat dari titimangsa penandatanganan Perbup Nomor 48 tahun 2022 oleh Bupati Indramayu (2 Februari 2022) maka sosialisasi yang dilaksanakan kali ini (24 November 2022) termasuk agak terlambat.
Rentang Februari sampai November merupakan masa penantian yang cukup lama untuk kegiatan sosialisasi sebuah Perbup, khususnya bagi para Pengawas Sekolah, yang secara kedaerahan hanya melingkupi satu Kabupaten.
Tulisan pendek ini merupakan catatan kecil selama penulis mengikuti acara Sosialisasi Perbup Nomor 48 tahun 2022 tersebut yang dilaksanakan di Aula SMP Negeri Unggulan Sindang, Kamis, 24 November 2022. Dalam cacatan penulis, acara sosialisasi dimulai jam 08.30 untuk registrasi peserta, pembukaan dilakukan oleh Plt Kadisdikbud Kab. Indramayu yang diwakili oleh Kabid Bidang Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Indramayu.
Terdapat dua jenis pergelaran seni tari, yaitu Tari Rudat dari Desa Krasak Kecamatan Jatibarang, dan Tari Topeng Galon dari Blok Pasir Jati, Desa Situraja, Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu.
Sementara itu materi pokok terdiri dari dua bahasan: (1) Rasionalisasi Seni Tari Daerah Indramayu pada Perbup Nomor 48 Tahun 2022 yang disajikan oleh Supali Kasim, dan (2) Implementasi Perbup Nomor 48 Tahun 2022 pada Kurikulum Muatan Lokal Seni Tari Daerah Indramayu yang disajikan oleh Suherna.
Apresiasi atas Rekor Muri 7891 Penari Topeng
Dalam sambutannya, Dra. Ch Iin Indrayati, M.Si., selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu Jawa Barat, menyatakan apresiasinya atas partisipasi para penari topeng di Kabupaten Indramayu pada saat pemecahan Rekor MURI 6001 penari topeng yang ternyata terealisasi melebihi ekspektasi hingga mencapai jumlah 7891 orang penari topeng.

Para nayaga tari topeng Galon Gantar Indramayu. Foto: Supriyanto Sayama/mhnews.id
Menurut Iin, kegiatan sosialisasi Perbup Nomor 48 tahun 2022 ini merupakan salah satu wujud keseriusan Bupati Indramayu dalam melestarikan kesenian tradisional. Memberikan dasar regulasi sekaligus perlindungan yang diharapkan akan mampu membuat seni tari daerah lestari di masa yang akan datang. Seni tari akan terjaga dari generasi ke generasi.
Salah satu jenis tari, yaitu Tari Rudat dan Tari Topeng Galon yang hampir punah di Kabupaten Indramayu pun ditampilkan pada saat sosialisasi. Lebih dari itu, pewarisan seni dan budaya di Indramayu, mencerminkan bahwa masyarakat Indramayu memiliki budi pekerti dan nilai seni yang adiluhung untuk mendukung terwujudnya visi Indramayu Bermartabat.
Rasional Mulok Seni Tari Daerah
Menurut Pasal 2 Perbup Nomor 48 tahun 2022, Muatan Lokal Seni Tari Daerah Indramayu dimaksudkan untuk memperkuat jati diri dan identitas daerah melalui pembelajaran Seni Tari Daerah Indramayu. Realisasi di sekolah-sekolah, nantinya, seni tari daerah yang dimaksud akan meliputi: (1) tari klasik atau tari tradisional daerah Indramayu, (2) tadi dolanan berbasis tari tradisional daerah Indramayu, dan (3) tari kreasi berbasis tari tradisional daerah Indramayu.
Sejak lahirnya ide dari Bupati Indramayu untuk melestarikan seni tari (khususnya tari topeng) hingga lahirnya Perbup Indramayu Nomor 48 tahun 2022, menurut Supali Kasim, telah melalui jalan berliku dan cukup panjang serta lama.
Menurutnya, yang dimaksud dengan Muatan Lokal Seni Tari Daerah dalam Perbup Nomor 48 adalah mata pejalaran yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang Seni Tari Daerah Indramayu. Setelah memaparkan berbagai hal dan argumentasinya tentang Seni Tari Daerah, maka menurut Supali, sangat rasional jika di Kabupaten Indramayu diberlakukan Muatan Lokal Seni Tari Daerah.
Ke depannya, Supali menyatakan bahwa ada beberapa seni tari daerah Indramayu yang bisa diajarkan, yaitu: Tari Topeng, Teri Srimpi, Tari Tayub, Tari Trebang, Tari Rudat, dan Tari Ronggeng Ketuk.
Setiap tarian memiliki fungsinya sendiri-sendiri, yaitu sebagai Tari Penyambutan Tamu, Tari Pergaulan, dan Tari Ritual Kehidupan. Pembelajaran Seni Tari Daerah Indramayu yang dilakukan di sekolah-sekolah di seluruh Kabupaten Indramayu, nantinya dipercaya akan sangat bermanfaat untuk para peserta didik (siswa).
Minimal ada tiga manfaat yang bisa diperoleh, yaitu: (1) siswa dapat mengenal dan memahami Seni Tari Daerah, (2) siswa dapat mencintai dan mengapresiasi Seni Tari Daerah, dan (3) siswa dapat terampil menampilkan Seni Tari Daerah.
Logika tanpa Logistik: Lumpuh
Jika secara rasional sudah memadai, lantas bagaimana secara operasional Seni Tari Daerah Indramayu dapat dijadikan Muatan Lokal di sekolah-sekolah di Kabupaten Indramayu?
Menurut Suherna, sebagai pemateri kedua, ke depannya Mata Pelajaran Muatan Lokal Seni Tari Daerah Indramayu akan dilengkapi dengan dokumen-dokumen penting yang disusun oleh Tim Pengembang Kurikulum Seni Tari Daerah Indramayu yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu.
Dokumen yang dimaksud akan meliputi: Standar Isi, Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Silabus, Bahan Pembelajaran untuk Guru dan Siswa, serta Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Hingga saat sosialisasi Perbup Nomor 48 tahun 2022 terhadap para Pengawas Sekolah ini dilaksanakan, memang semua dokumen yang dimaksud belum sepenuhnya tersedia. Mengingat hal ini, menurut Suherna, secara operasional penyelenggaraan Kurikulum Muatan Lokal Seni Tari Daerah Indramayu dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan daerah dan kesiapan satuan pendidikan dengan mengacu kepada perundang-undangan yang berlaku.
Apakah semua sekolah di Kabupaten Indramayu diwajibkan melaksanakan Kurikulum Muatan Lokal Seni Tari Daerah Indramayu? Menurut Suherna, tidak semua sekolah.
“Sekolah penyelenggara Kurikulum Muatan Lokal Seni Tari Daerah Indramayu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas. Jadi, hanya sekolah-sekolah yang di-SK-kan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu saja yang boleh melaksanakannya,” katanya.
Alhasil, menurut penulis, ide Bupati Indramayu yang brilian dan sangat humanis ini masih perlu program pendamping, sebab ide ini baru berada di tataran Logika. Untuk mengoperasionalkannya dibutuhkan Logistik dalam bentuk banyak sumber daya, baik itu sumber daya manusia (guru, pelatih tari, pengelola sanggar tari), informasi, teknologi, sarana, prasarana, waktu, dan dana/uang. Dalam hal ini berlaku implikasi: Logika tanpa Logistik, ya Lumpuh.
Untuk kebutuhan sumber daya manusia, misalnya, jelas harus diutamakan adanya orang-orang yang profesional di bidang seni tari. Keperluan ini bisa diselesaikan, salah satu solusinya, dengan mengadopsi “Program Praktisi Mengajar” dalam Implementasi Kurikulum Merdeka di perguruan tinggi dimana para praktisi dengan kriteria tertentu turut ambil bagian sebagai pengajar di program studi tertentu.
Analog dengan program tersebut, di sekolah-sekolah di Kabupaten Indramayu dapat dilibatkan para praktisi seni tari di berbagai sanggar tari yang memenuhi kriteria tertentu untuk ambil bagian dalam Mata Pelajaran Muatan Lokal Seni Tari Daerah Indramayu. Peran praktisi sebagai ahlinya seni tari akan sangat membantu guru yang ada di sekolah-sekolah yang bertanggung jawab merealisasikan ide Bupati Indramayu tersebut.****
*Penulis adalah salah seorang Pegawai di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, alumni Program Doktor (S3) Pascasarjana Universitas Negeri Semarang, Indonesia.




