MHNEWS.ID.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan suami dan kakak sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara TPPU ini sebagai rangkaian kasus korupsi Rp 24,6 miliar yang melibatkan mantan staf Bank Pemerintah Cabang Cirebon berinisial MY.
Kedua tersangka baru tersebut adalah suami MY, yang berinisial TS, dan kakak MY, yang berinisial ZT.
MY sebagai mantan staf administrasi Bank Pemerintah Cabang Cirebon telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan lebih awal pada September lalu.
Kedua tersangka, TS dan ZT, dinilai menerima, menguasai, dan menggunakan uang hasil korupsi senilai Rp 24,6 miliar.
Keduanya diduga memakai uang haram itu untuk membeli barang mewah, jalan-jalan, hingga ibadah umrah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon, Randy Tumpal Pardede, menerangkan bahwa penetapan dua tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus korupsi yang dilakukan MY.
Kasus korupsi ini berlangsung dari tahun 2018 hingga 2025 yang akhirnya terbongkar.
“Tim penyidik tindak pidana khusus menetapkan dua orang tersangka, yaitu TS, suami MY, dan ZT, kakak MY,” kata Randy dalam rilis di Kantor Kejari Kabupaten Cirebon, pada Rabu (8/10/2025) malam.
Randy menjelaskan bahwa dana Rp 24,67 miliar yang dikorupsi MY dipindahkan ke sejumlah rekening, termasuk rekening keduanya.
Dari total dana hasil penyalahgunaan senilai Rp 24,67 miliar, Rp 14,18 miliar masuk ke rekening ZT dan sekitar Rp 10,48 miliar ditransfer ke rekening SW.
Penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, di antaranya sertifikat tanah dan bangunan di Purwokerto Timur seluas 140 meter persegi serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A56 warna pink.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri aset-aset hasil kejahatan untuk pemulihan kerugian keuangan negara.
Penulis: Wawan Idris




