MHNEWS.id.- Tim Arkeolog melakukan pemugaran terhadap Obyek Cagar Budaya (OCB) Masjid Kuna Bondan di Desa Bondan, Kecamatan Sukagumiwang, Indramayu Rabu (9/8/2023).
Tim tersebut terdiri dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX Jawa Barat, bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X Jateng-DIY, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Indramayu dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Ketua Tim Konservasi Masjid Bondan, Sonny Prasetya Wibawa mengatakan konservasi OCB ini dilakukan dengan melakukan perawatan terhadap memolo masjid yang diperkirakan berusia ratusan tahun tersebut.
Perawatan dengan menggunakan bahan kimia ini untuk memutus rantai organisme yang tumbuh di artefak tersebut.
Adapun langkah konservasinya dengan cara menghilangkan mikroorganisme yang ada agar obyek cagar budaya berupa memolo ini dapat bertahan lama. Tim juga membersihkan cat yang menempel di obyek tersebut.
“Kita akan bersihkan dulu memolonya dari mikroorganisme dengan menggunakan bahan-bahan kimia. Tujuannya agar memolo yang terbuat dari gerabah ini dapat bertahan lama,” jelas Sonny.
Diberitakan sebelumnya, masjid Kuna Bondan sedang dilakukan pemugaran pada bagian atap dengan menggunakan bahan kayu sirap. Untuk melakukan pemugaran masjid berusia ratusan tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu mengalokasikan anggaran sebesar Rp 200 juta.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, Uum Umiyati mengatakan pemugaran masjid Kuna Bondan ini merupakan bentuk kepedulian Pemkab dalam upaya menjaga dan melestarikan tinggalan-tinggalan budaya yang ada di Indramayu.
Uum merinci, seluruh atap yang kondisinya rusak parah diganti dengan atap sirap yang baru termasuk kayu-kayu bangunan masjid yang kondisinya lapuk.
“Untuk mengganti atap sirap tersebut kita konsultasikan dengan tim ahli cagar budaya karena untuk melakukan pemugaran tidak sembarangan dan perlu kajian-kajian arkeologi dan sejarah,” terang Uum.
Seperti diketahui, bangunan masjid Kuna Bondan ini merupakan bangunan cagar budaya yang dilindungi oleh UU Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010.
Bangunan masjid yang terbuat dari kayu ini terakhir dipugar pada tahun 1992 oleh Balai Pelestarian dan Cagar Budaya (BPCB) Banten.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




