MHNEWS.ID.- Sepanjang tahun 2025, tercatat 4.315 aduan masyarakat yang disampaikan melalui sistem SP4N-LAPOR! serta layanan lokal “Wong Reang Wadul”.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, Suwenda, Senin (20/4/2026) saat Rapat Evaluasi Pengaduan Masyarakat Triwulan I yang digelar di Aula Diskominfo.
“Seluruh pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut berhasil diselesaikan. Pengelolaan pengaduan itu sangat penting karena menjadi tolak ukur kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Kecepatan petugas dalam merespons Dumas merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.
Suwenda menjelaskan, pengelolaan Dumas di Kabupaten Indramayu telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Bupati Indramayu Nomor 68 Tahun 2021, serta didukung evaluasi kinerja pengelolaan aduan.
“Seluruh pengaduan masyarakat dari berbagai sumber harus masuk dalam satu sistem agar data lebih tertata dan mudah dipantau,” ujarnya.
Kecepatan dalam merespons pengaduan menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, admin diminta aktif melakukan pengecekan minimal dua kali sehari dan memberikan respons awal secara cepat.
Target penyelesaian aduan ditetapkan maksimal lima hari kerja untuk aduan langsung, dua hari kerja untuk aduan elektronik, dan 1×24 jam untuk aduan darurat.
Evaluasi ini juga menekankan pentingnya koordinasi antarperangkat daerah serta keterbukaan informasi kepada publik.
Pemerintah juga mendorong perangkat daerah lebih aktif memantau media sosial serta mengoptimalkan aplikasi “Wong Reang” dengan fitur “Dumas-yu” guna meningkatkan kemudahan layanan pengaduan masyarakat.
Penulis : Wawan Idris
Sumber: Diskominfo Indramayu


