MHNEWS.ID.- Massa aksi yang mengatasnamakan Gabungan Elemen Masyarakat Indramayu (GEMI) berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri dan Pendopo Indramayu, Rabu (15/4/2026).
Mereka menuntut kepastian hukum mengenai dugaan korupsi tunjangan perumahan (Tuper) DPRD Indramayu tahun 2022 senilai Rp 16,8 miliar.
Gemi mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejari Indramayu agar segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka mempertanyakan kelanjutan proses hukum yang dinilai berjalan lamban meskipun sudah masuk tahap penyidikan sejak tahun lalu.
Salah seorang orator, Tanurih, menjelaskan kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai ketidaksesuaian tunjangan dengan peraturan perundangan.
Laporan ini sebelumnya telah dilayangkan oleh Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (GPPI) pada 2025.
“Kerugian negara diduga terjadi karena tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017,” ujar Tanurih.
“Ada pun rincian Tuper: Ketua DPRD Rp 40 juta/bulan atau Rp 480 juta/tahun, Wakil Ketua DPRD Rp 35 juta/bulan atau Rp 420 juta/tahun, dan jajaran Anggota DPRD Rp 30 juta/bulan atau Rp 360 juta/tahun,” jelas Tanurih.
Gemi menganggap besaran tunjangan tersebut sangat tidak wajar dan melanggar ketentuan batas maksimal yang diatur pemerintah pusat. Karena itu, publik menunggu ditetapkannya nama yang bertanggung jawab atas dana miliaran rupiah itu.
“Dugaan kerugian negara sekitar Rp 16,8 miliar berdasarkan temuan awal. Hingga saat ini, proses hukum dinilai lamban karena belum adanya penetapan tersangka,” sebutnya.
Unjuk rasa Gemi diterima Plh. Kasi Intel Kejari Indramayu, Jales Marindra dan Kasi Pidsus, Endang Darsono. Jales mengatakan bahwa penanganan perkara tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Pihaknya menginformasikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, massa Gemi mengancam akan kembali berunjuk rasa apabila tidak ada perkembangan yang menuju penetapan tersangka kasus tersebut dalam waktu dekat.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris


