Ada tiga jenis hutang yang Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berlindung darinya, yaitu: Pertama, hutang yang dibelanjakan untuk hal-hal yang dilarang oleh Allah dan dia tidak memiliki jalan keluar untuk melunasi hutang tersebut.
Kedua, berhutang bukan untuk yang terlarang, namun tidak memiliki cara melunasinya. Orang seperti ini sama saja menghancurkan harta saudaranya. Ketiga, berhutang namun dia berniat tidak akan melunasinya. Orang seperti ini berarti telah bermaksiat kepada Rabbnya.
Orang-orang semacam inilah yang apabila berhutang lalu berjanji ingin melunasinya, namun dia mengingkari janji tersebut. Dan orang-orang semacam inilah yang ketika berkata akan berdusta. (Syarh Ibnu Baththol, 12/38).
Penulis : Wawan Idris
Sumber : https://rumaysho.com


