ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘ALAMIN. Allahumma sholli ‘ala Muhammad, wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Selain orang miskin siapa sajakah yang berhak mendapatkan daging hewan qurban?
Sudah menjadi kelaziman, para tukang jagal dalam proses penyembelihan hewan qurban mendapatkan daging termasuk kulit, kepala, kaki sebagai upahnya. Tindakan ini salah dan hukumnya haram.
Dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan padaku untuk mengurus unta milik beliau.
Beliau memerintahkan untuk membagi semua daging kurban, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh di punggung unta untuk melindungi diri dari dingin) untuk orang-orang miskin.
Dan aku tidak boleh memberikan bagian apa pun dari hasil kurban kepada tukang jagal (sebagai upah).” Muttafaqun ‘alaih. [H.R. Bukhari no. 1707 dan Muslim no. 1317].
Namun demikian sebenarnnya, “Boleh mengupah orang lain untuk menyembelih hewan qurban asalkan upahnya tidak diambil dari hasil sembelihan kurban (kulit, kaki, kepala, dan daging).
Tidak boleh memberi tukang jagal sedikit pun dari daging kurban. Karena kalau memberi dari hasil kurban pada tukang jagal, itu sama saja menjual bagian kurban.” [Minhatul ‘Allam, 9: 299].
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan kurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat Atho’, An Nakho’i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ishaq.” [Syarh Shahih Muslim, 4: 453]
Dalam Kifayatul Akhyar (hal. 489) karya Abu Bakr bin Muhammad Al Husayinniy Al Hushniy Asy Syafi’i disebutkan, “Yang namanya hasil kurban adalah dimanfaatkan secara cuma-cuma, tidak boleh diperjualbelikan. Termasuk pula tidak boleh menjual kulit hasil kurban.
Begitu pula tidak boleh menjadikan kulit kurban tersebut sebagai upah untuk jagal, walau kurbannya adalah kurban yang hukumnya sunnah.” Hal yang serupa disebutkan pula dalam Al Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’ karya Muhammad bin Muhammad Al Khotib (2: 452).
Akan tetapi kalau hasil kurban diserahkan kepada jagal karena alasan status sosialnya yaitu dia miskin atau sebagai hadiah, maka tidaklah mengapa.
Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah (5: 105) disebutkan, “Ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat: Haram memberikan tukang jagal upah dari hasil kurban dengan alasan hadits ‘Ali radhiyallahu ‘anhu yang telah disebutkan.
Namun kalau diserahkan kepada tukang jagal tersebut karena statusnya miskin atau dalam rangka memberi hadiah, maka tidaklah mengapa. Tukang jagal tersebut boleh saja memanfaatkan kulitnya. Namun tidak boleh kulit dan bagian hasil kurban lainnya dijual.”
Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan mengatakan, “Namun jika hasil kurban diberikan kepada tukang jagal karena statusnya yang miskin, atau sebagai status hadiah (jika dia orang kaya, pent), maka tidaklah mengapa.
Ia berhak untuk mengambil jatah tersebut karena posisinya sama dengan yang lain. Bahkan ia lebih pantas karena dia yang mengurus langsung proses penyembelihan sehingga hatinya ingin ikut mendapatkannya.
Akan tetapi lebih tepat, jika upah kerjanya sebagai jagal dibayarkan utuh terlebih dahulu, baru diberi hasil kurban (dengan status sedekah jika dia miskin atau hadiah jika dia kaya).
Upah jagal itu lebih baik diberikan utuh sebelum diberi bagian dari hasil hewan kurban. Pertimbangannya supaya upah sebagai jagal tidak dikurangi dengan alasan sudah diberi jatah dari hewan kurban.
Penulis : Wawan Idris
Sumber: https://muslim.or.id


