29 C
Indramayu
Jumat, April 17, 2026


Dua Tahun Oplos LPG Subsidi, RW Raup Keuntungan Bersih Rp 96.000,00/Tabung

MHNEWS.ID.- Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., menegaskan, Polri berkomitmen mendukung dan menjaga efisiensi energi.

Polri juga memastikan penyaluran BBM maupun elpiji tetap sasaran sehingga energi ini dapat benar-benar dirasakan masyarakat, terutama pada saat situasi seperti ini.

- Advertisement -

Kapolres Indramayu, AKBP Fajar mengatakan hal itu saat konferensi pers, Rabu (15/4/2026). Dalam kesempatan itu Kapoles Fajar mengungkapkan pihaknya berhasil membongkar praktek pengoplosan LPG subsidi.

Dikatakan Kapolres Fajar, pelaku pengoplos LPG subsidi berinisial RW dan barang bukti kini diamanakan Polres. Ada pun praktrek pengoplosan LPG subsdidi ini dilakukan di Desa Gantar, Kecamatan Gantar, Indramayu.

Dalam prakteknya, RW menggunakan regulator yang telah dimodifikasi menjadi dua katup untuk memindahkan gas tersebut.

Tabung gas 12 kg jadi-jadian ini kemudian dijual kepada konsumen dengan harga nonsubsidi Rp 160.000 per tabungnya.

Fajar menyebutkan, dari setiap tabung 12 kg yang terjual, RW dapat mengantongi keuntungan bersih hingga Rp 96.000.

“Hasil penyelidikan, tersangka melakukan kegiatan tersebut sejak bulan November 2024 hingga Maret 2026 dan sudah melakukan penyalahgunaan elpiji bersubsidi kurang lebih 520 tabung,” jelas Fajar.

Baca Juga :  Operasi Ketupat Lodaya di Indramayu Dimulai, 768 Personil Disebar untuk Amankan Mudik Lebaran

Atas perbuatannya, RW kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Yakni dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun,” tegas Fajar.

Pelaku diketahui mengoplos gas elpiji 3 kg ke tabung 12 kg demi meraup keuntungan berlipat. Aksi tersebut telah dilakukan pelaku hampir dua tahun, sejak November 2024 sampai dengan Maret 2026.

Penulis: Rohman
Editor    : Wawan Idris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler