MHNEWS.ID.- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyambut positif rencana Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menerapkan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama.
Dikatakan Gubernur Dedi, rencana tersebut sebagai peluang besar bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak. Kebijakan itu membawa kemudahan bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bekas.
“Ini anugerah bagi kita semua untuk sama-sama memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak 2026 tanpa harus membawa KTP Pemilik Pertama,” ujar Dedi Mulyadi dikutip dari Instagram resminya, Rabu (15/4/2026).
Menurut Dedi, kebijakan ini lahir dari kebutuhan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Ia menilai selama ini banyak masyarakat yang kesulitan karena tidak memiliki akses terhadap KTP pemilik pertama kendaraan.
Dedi menegaskan bahwa pemerintah seharusnya memberikan kemudahan, bukan justru mempersulit.
“Kalau kita membutuhkan orang yang bayar, ya kita harus membuat mudah orang bayar. Ini kita gimana, orang mau bayar pajak, kok kita mempersulit orang yang bayar pajak,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang sangat penting untuk pembangunan.
Selain mendorong masyarakat memanfaatkan kebijakan ini, Dedi juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab dalam menggunakan kendaraan.
Ia mengimbau agar masyarakat tetap berhati-hati di jalan dan menggunakan kendaraan secara bijak.
Penulis: Wawan Idris


