MHNEWS.ID.- Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kabupaten Indramayu menyetujui pengalihan aset RSUD M.A. Sentot Patrol kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Namun demikian, Pansus 5 memberikan sejumlah catatan atau rekomendasi penting di antaranya percepatan peningkatan status RSUD M.A. Sentot Patrol menuju rumah sakit tipe A.
Kemudian, kepastian status kepegawaian bagi tenaga kesehatan dan pegawai rumah sakit, dan jaminan pelayanan kesehatan yang tetap terjangkau bagi masyarakat.
“Sekaligus menekankan pentingnya proses pengalihan aset dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Ketua Pansus 5 Abdul Rojak.
“Bahkan sharing pembiayaan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS yang dibiayai Pemerintah Kabupaten Indramayu juga harus jelas,” sambungnya, Senin (18/5/2026).
Sementara itu Bupati Lucky Hakim, dalam Rapat Paripurna, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu atas persetujuan yang telah diberikannya tersebut.
Menurutnya, persetujuan itu merupakan bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah.
“Ini juga merupakan dukungan nyata kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah menyatakan kesediaannya menerima hibah aset RSUD Pantura M.A. Sentot Patrol,” pungkasnya.
Diketahui, Pansus 5 mengadakan Rapat Paripurna terkait rencana alih status pengelolaan RSUD M.A. Sentot Patrol kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Senin (18/5/2026).
Penulis : Wawan Idris
Sumber: Diskominfo Indramayu


