31.2 C
Indramayu
Kamis, Mei 21, 2026


Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Hj. Wirminah Dapat Santunan Kematian Rp 42.000.000,00

Di akhir kegiatan, dilakukan serah terima santunan JKM sebesar Rp 42.000.000 kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan golongan BPU.

Secara simbolis, santunan tersebut diserahkan Kendry Juhaedi kepada H. Surli selaku ahli waris atau suami dari Almarhumah Hj. Wirminah, peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU yang telah meninggal dunia belum lama ini.

- Advertisement -

Diketahui, Almarhumah Hj. Wirminah bekerja sebagai petani. Ia meninggal dunia dunia usai bekerja di sawah yang kemudian telah melewati ikhtiar atas sakit yang dideritanya.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris

Baca Juga :  Dijamin BPJS Ketenagakerjaan dari APBD, (harusnya) Para Kuwu dan Pamong Desa Tenang Bekerja makin Tingkatkan Pelayanan

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler