Dikatakan, dengan Sistem Merit dapat merekrut ASN yang profesional dan berintegritas, penempatan ASN akan sesuai dengan kompetensi sehingga target organisasi lebih mudah tercapai, dan memudahkan PPK dalam pengisian jabatan melalui metode talent pool.
“Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Melalui Sistem Merit ini kita bertekad untuk menguatkan dan mewujudkan ASN Bermartabat,” tegas Nina.
- Advertisement -
Penulis : Daniswara
Editor : Wawan Idris


