31.2 C
Indramayu
Jumat, April 17, 2026


Bayar Pajak Kendaraan tanpa KTP Pemilik Pertama Diberlakukan Secara Nasional, Catat ini Syaratnya!

MHNEWS.ID.- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama secara nasional.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regiden) Korlantas Polri, Wibowo, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan dibahas dalam forum nasional dan berpotensi diterapkan di seluruh Indonesia.

- Advertisement -

Dalam pelaksanaannya, wajib pajak tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, salah satunya dengan membuat surat pernyataan kepemilikan kendaraan.

“Silakan wajib pajak isi formulir pernyataan bahwa kendaraan itu adalah mobilmu, kamu siap untuk diblokir dan kamu siap untuk melakukan proses balik nama di tahun depan,” kata Wibowo.

Apa konsekuensi bagi wajib pajak?

Kebijakan ini tidak sepenuhnya membebaskan kewajiban administratif. Pemerintah tetap mendorong pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama.

Beberapa poin penting dari skema ini antara lain:

Wajib pajak dapat membayar pajak tanpa KTP pemilik pertama

Harus membuat surat pernyataan kepemilikan kendaraan

Wajib melakukan balik nama pada tahun berikutnya

Jika tidak, data kendaraan akan diblokir.

“Kalau tidak balik nama tahun depan, kami pastikan tidak akan sah. Kalau tidak sah kan berarti tidak bisa bayar pajak,” ujar Wibowo.

Baca Juga :  Hampir Padam, Gegara Lucky ‘Wadul’ kepada Dedi Mulyadi Kasus Islamic Center Menyala Kembali

Mengapa kebijakan ini dinilai penting?

Menurut Dedi, kebijakan ini lahir dari kebutuhan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Ia menilai selama ini banyak masyarakat yang kesulitan karena tidak memiliki akses terhadap KTP pemilik pertama kendaraan.

Dedi menegaskan bahwa pemerintah seharusnya memberikan kemudahan, bukan justru mempersulit.

“Kalau kita membutuhkan orang yang bayar, ya kita harus membuat mudah orang bayar. Ini kita gimana, orang mau bayar pajak, kok kita mempersulit orang yang bayar pajak,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang sangat penting untuk pembangunan.

Selain mendorong masyarakat memanfaatkan kebijakan ini, Dedi juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab dalam menggunakan kendaraan.

“Kami mengimbau agar masyarakat tetap berhati-hati di jalan dan menggunakan kendaraan secara bijak,” ujar Gubernur Dedi dikutip dari Instagram resminya, Rabu (15/4/2026).

Penulis: Wawan Idris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler