Fungsi ini pun menuntut kepada BAPANAS untuk memiliki jejaring kuat dengan Kementerian/Lembaga/Dunia Usaha/Akademisi/Komunitas dan Media guna membangun kemitraan kualitatif dan kemitraan integratif dari semua pemangku kepentingan yang terlibat dengan urusan pangan.
Memperhatikan ke dua fungsi di atas ditambah belum terwujudnya perencanaan pangan sebagaimana diamanatkan UU Pangan, rasanya dalam menginjak usianya yang ke 3 tahun, BAPANAS penting untuk meningkatkan kinerjanya.
Tujuannya agar lebih cepat berkiprah untuk menjalankan fungsi yang dibebankan kepada lembaga pangan tingkat nasional ini. Memasuki usia yang ke 3 diharapkan BAPANAS sudah tidak “lelengkah halu” lagi.
Kendala utama yang harus dipecahkan sesegera mungkin, kapan otorotas keuangan negara akan memberi dukungan anggaran yang pantas untuk peningkatan kiprah BAPANAS dalam pembangunan pangan ke depan. Masa BAPANAS harus terus “lelengkah halu”?