28 C
Indramayu
Selasa, Juni 24, 2025


‘Lelengkah Halu’ Bapanas dalam Pembangunan Pangan di Negeri Agraris

Juga pengembangan sumber daya manusia dalam Penyelenggaraan Pangan; kebutuhan sarana dan prasarana Penyelenggaraan Pangan; potensi Pangan dan budaya lokal; rencana tata ruang wilayah; dan rencana pembangunan nasional dan daerah.

Di Pasal 8 disampaikan, Perencanaan Pangan harus terintegrasi dalam rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.

- Advertisement -

Perencanaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat. Perencanaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Perencanaan Pangan ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana kerja tahunan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler