Juga pengembangan sumber daya manusia dalam Penyelenggaraan Pangan; kebutuhan sarana dan prasarana Penyelenggaraan Pangan; potensi Pangan dan budaya lokal; rencana tata ruang wilayah; dan rencana pembangunan nasional dan daerah.
Di Pasal 8 disampaikan, Perencanaan Pangan harus terintegrasi dalam rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
Perencanaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat. Perencanaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Perencanaan Pangan ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana kerja tahunan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.