MHNEWS.id.- Bawaslu Kabupaten Indramayu mengingatkan agar semua peraturan pada tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati Indramayu ditaati penyelenggara Pilkada 2024.
Himbauan tersebut secara khusus disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu dan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam hal ini partai politik (parpol).
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Ahmad Tabroni melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ivan Sagito, mengaku akan mengawasi penyelenggara dan peserta Pilkada 2024 terkait prosedural pada tahapan pencalonan tak lama lagi.
Menurutnya, taat aturan itu penting di tahapan tersebut, karena berpotensi sengketa di belakang jika mengabaikannya. Ia pun mengatakan jika kedua pihak tak menaati aturan, akan menjadi temuan Bawaslu.