30.4 C
Indramayu
Senin, Oktober 7, 2024


Polres Indramayu Amankan 18 Pelaku Tawuran Berikut 24 Senjata Tajam

MHNEWS.id.- Satreskrim Polres Indramayu berhasil menangkap dan menggagalkan aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terlibat dalam sejumlah tawuran di berbagai wilayah di Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan bahwa sejak Agustus hingga awal September 2024 telah terjadi sembilan insiden tawuran di wilayah hukum Polres Indramayu.

- Advertisement -

Tawuran itu antara lain terjadi di wilayah hukum Polsek Tukdana, Cikedung, Sukagumiwang, Sindang, Jatibarang, Balongan, Sliyeg, dan Gabuswetan.

“Dari sembilan kejadian itu, tiga kasus sudah masuk tahap penyidikan, satu kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P21), sementara lima kasus lainnya berhasil kami gagalkan sebelum terjadi tawuran,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (9/9/2024).

Polres Indramayu juga mengamankan 24 senjata tajam yang digunakan dalam tawuran yakni 10 parang panjang, 3 gobang, 3 cocor bebek, 4 celurit, 3 sabit, dan 1 gosir.

Sebanyak 18 pelaku berhasil diamankan, dengan tiga anak di bawah umur diberikan pembinaan, dua anak berstatus pelaku yang sedang diproses, dan 13 anak lainnya menjadi saksi.

“Sebagian besar dari anak-anak tersebut masih berstatus pelajar, meskipun ada yang sudah putus sekolah,” ungkap AKBP Ari didampingi Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan dan Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Junata.

Ditegaskan, anak-anak yang berkonflik dengan hukum diproses sesuai Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler