MHNEWS.IS.- Bupati Indramayu, Lucky Hakim resmi memberlakukan lima hari sekolah dalam sepekan untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Ketentuan ini berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026 sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/1989-Disdikbud yang ditandatangani langsung Bupati Indramayu, Lucky Hakim.
Mengenai durasi waktu pembelajaran minimal untuk hari Senin hingga Kamis adalah 8,75 jam pelajaran per hari, dimulai pukul 06.30 WIB.
Sementara itu, untuk hari Jumat, waktu pembelajaran dimulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 6 jam pelajaran.
Untuk jenjang PAUD dan SD, hari sekolah tetap enam hari, dengan jadwal pembelajaran yang mengacu pada peraturan yang sudah berlaku.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Indramyau, Caridin menjelaskan, untuk pengaturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada satuan pendidikan juga disesuaikan untuk memenuhi beban kerja 37,5 jam per minggu.
Hari Senin sampai dengan Kamis, jam kerja dimulai pukul 06.30 WIB hingga 15.00 WIB dengan durasi istirahat 30 menit.
Pada hari Jumat, jam kerja ditetapkan mulai pukul 06.30 WIB hingga 13.00 WIB dengan durasi istirahat 60 menit. Adapun pengaturan jam kerja bagi non-ASN diatur oleh Kepala satuan pendidikan masing-masing.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris


