MHNEWS.ID.- Sejumlah barang mewah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ternyata disamarkan kepemilikannya dengan nama pegawainya.
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, Jumat (25/7/2025).
Salah satu barang mewah yang disamarkan kepemilikannya adalah motor Royal Enfiled Clasik 500. Motor premium itu meskipun milik Ridwan Kamil tercatat atas nama ajudannya.
“Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya gitu ya. Pegawainya,” ungkap Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
“Beberapa itu (kendaraan) di atasnamakan di situ,” sambung Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK ini.
Asep Guntur mengatakan, KPK saat ini sedang mendalami hal tersebut sebelum memeriksa Ridwan Kamil.
“Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu (kepemilikan kendaraan Ridwan Kamil),” kata dia.
Diketahui, Ridwan Kamil diduga turut menikmati hasil korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank bjb periode 2021–2023.
Konstruksi perkara
Dalam perkara ini, pada tahun 2021, 2022, dan Semester-I 2023, Bank bjb merealisasikan belanja promosi umum dan produk bank yang dikelola Corsec senilai Rp 409 miliar.
Belanja iklan ini untuk ditayangkan di berbagai media melalui kerja sama dengan enam agensi. Proses penunjukan agensi tersebut diduga melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Pada pengadaan ini ditemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan Bank bjb.
Kemudian diketahui terdapat selisih dana yang diterima oleh agensi dari pembayaran Bank bjb, dengan sejumlah uang yang dibayarkan agensi kepada media, yaitu sebesar Rp 222 miliar.
Uang tersebut selanjutnya digunakan sebagai dana non budgeter Bank bjb.
Penulis: Wawan Idris


