31 C
Indramayu
Sabtu, April 25, 2026


Gelapkan Uang Nasabah Demi Judi Online, Karyawan Bank Plat Merah Ditahan Kejari Indramayu  

MHNEWS.ID.- Pria berinisial AF berusia 36 tahun ini memiliki jabatan cukup keren yaitu sebagai Relation Manager Marketing (RMM) di salah satu Bank plat merah atau BUMN.

Sayangnya AF tidak amanah dalam menjalankan tugasnya sehingga pihak perusahaan (bank) memberhentikannya dari status sebagai pegawai sekaligus jabatannya tersebut.

- Advertisement -

Pemberhentian AF bukan tanpa alasan. Pihak bank dengan tegas melakukan pemecatan karena merasa dirugikan tindakan AF yang melakukan penggelapan uang nasabah bernilai miliaran rupiah.

Nasib AF tak hanya dipecat perusahaan. Ia juga harus berusan dengan hukum karena perbuatan korupsinya itu tercium pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

Setelah melakukan serangkaian penyidikan Kejari pun akhirnya menetapkan AF sebagai tersangka kasus korupsi. Untuk memudahkan pemeriksaan AF bahkan kini ditahan di Lapas Kelas IIB Indramayu.

Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat sesuai Surat Penetapan Tersangka TAP-01/M.2.21/Fd.2/07/2025 tertanggal 9 Juli 2025.

Kasi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, dalam konferensi pers, Rabu (9/7/2025) mengungkapkan, tindakan penggelapan yang dilakukan AF terjadi pada periode 2021 sampai dengan 2024.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp1,3 M, Dua Pejabat BPDAS Cimanuk-Citanduy jadi Tersangka

Berpotensi rugikan negara Rp 2,09 miliar

Sedangkan Kasi Pidana Khusu Kejari Indramayu, Endang Darsono, memaparkan secara rinci tiga modus yang digunakan oleh tersangka, diantaranya tidak menyetorkan dana pelunasan kredit, antara tahun 2021 hingga 2023.

Dengan modus tersebut AF menerima pelunasan kredit dari 40 nasabah dengan total nilai lebih dari Rp 900 juta. Uang tersebut tidak disetorkan ke bank, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam periode 2023–2024, AF juga menggunakan sebagian dana pinjaman dari 16 nasabah, dengan nilai yang disalahgunakan sekitar Rp 406 juta dari total pinjaman sebesar Rp 823 juta.

Terakhir, tersangka melakukan penggelapan penuh dana pinjaman pada 2022–2024. Sebanyak 15 nasabah menjadi korban saat seluruh dana kredit mereka senilai Rp 790 juta disalahgunakan oleh tersangka.

“Uang hasil korupsi tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, mulai dari membayar cicilan, kebutuhan sehari-hari, hingga bermain judi online. Bahkan, pada modus kedua, ia menjalankan sistem ‘topengan’ atau tutup lubang gali lubang,” jelas Endang Darsono.

Baca Juga :  Mantan Polisi yang Bunuh Pacar Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Toni: Hakim bisa Vonis Hukuman Mati

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 KUHP.

“Karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, kami lakukan penahanan terhadap AF selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Indramayu,” tegas Endang.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler