30.6 C
Indramayu
Senin, April 20, 2026


Jadi TKW Secara Ilegal, Wasinah Meninggal Dunia di Arab Saudi

MHNEWS.ID.- Maksud hati  ingin mencari rizki lebih banyak dengan cara menjadi tenaga kerja wanita atau pekerja migran Indonesia (PMI), Wasinah meninggal dunia di Arab Saudi.

Wasinah binti Sumali Kadi ini meninggal dunia diduga akibat penyiksaan yang dilakukan majikannya selama menjadi pekerja rumah tangga di Arab Saudi.

- Advertisement -

Selain Wasinah, seorang PMI lainnya yang bernama Ica binti Caskim mengalami penyiksaan sehingga menderita. Beruntung Ica masih bisa diselamatkan bahkan dapat kembali pulang ke tanah air.

Wasinah dan Ica bekerja ke Arab Saudi secara ilegal. Keduanya menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan seorang pelaku berinisial TS (65) asal Kec. Juntinyuat.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, dalam keterangannya mengatakan, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 9 Agustus 2023.

“Tersangka perempuan berinisial TS (65), warga Kecamatan Juntinyuat, diduga kuat memberangkatkan dua perempuan ke Arab Saudi,” kata AKP Muchammad Arwin Bachar.

“Padahal Arab Saudi merupakan negara tujuan yang sedang diberlakukan moratorium penempatan PMI perseorangan,” jelasnya kepada wartawan di Mapolres Indramayu, Kamis (3/7/2025).

Baca Juga :  Dijebak Sponsor Utang Rp 7 Juta, Mulyati Jadi Korban Perdagangan Orang, Sakit, dan Disekap di Arab Saudi

Ia menjelaskan, perekrutan korban dilakukan sejak Desember 2022 hingga Maret 2023. Korban dijanjikan proses keberangkatan cepat, gaji sebesar 1.200 Riyal, serta uang fee senilai Rp7 juta.

“Korban diberangkatkan melalui Bandara Juanda Surabaya dan diserahkan kepada agen di Jakarta. Keduanya diberangkatkan tanpa melalui prosedur resmi sesuai aturan penempatan PMI,” jelasnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen identitas para korban, buku paspor, tiket pesawat, surat-surat dari Kementerian Luar Negeri RI, serta catatan administrasi milik tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup jika mengakibatkan kematian.

Di tempat yang sama Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.

“Apabila mengetahui adanya aktivitas perekrutan ilegal, segera laporkan melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp di 081999700110 atau call center 110,” ujarnya.

Baca Juga :  Siapkan Tenaga Kerja Terampil, Gubernur Dedi: Siswa SMA dan SMK Diberi Pendidikan Vokasi

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler