31.2 C
Indramayu
Jumat, Mei 22, 2026


MK Larangan Rangkap Jabatan, Prabowo belum Berhentikan Wamen Jadi Komisaris BUMN

MHNEWS.ID.- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai direksi dan komisaris BUMN atau perusahaan swasta.

Larangan itu termuat dalam Putusan Perkara Nomor: 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Advokat Viktor Santoso Tandiasa terkait pengujian materi Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

- Advertisement -

“Amar putusan: 1. Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Di tengah larangan ini, ternyata hampir semua wamen di kabinet Merah Putih mendapat jatah sebagai komisaris di BUMN dan sampai sekarang mereka belum diberhentikan.

Setidaknya ada 32 wamen yang aktif sebagai komisaris perusahaan pelat merah dan anak usahanya.

Berikut daftar 32 wamen yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN:

  1. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara – Komisaris PT PLN (Persero)
  2. Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma’ruf – Komisaris PT PLN (Persero)
  3. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo – Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  4. Wakil Menteri UMKM Helvy Yuni Moraza – Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  5. Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti – Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
  6. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung – Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  7. Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf – Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
  8. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
  9. Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha – Komisaris PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia Tbk
  10. Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo – Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
  11. Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
  12. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
  13. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah – Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
  14. Wamenpora Taufik Hidayat – Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
  15. Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno – Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS).
  16. Wamenkop Ferry Juliantono – Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
  17. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Stella Christie – Komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE)
  18. Wakil Menteri HAM Mugiyanto – Komisaris Utama PT InJourney Aviation Services
  19. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto – Komisaris PT PLN (Persero)
  20. Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej – Komisaris PT Perusahaan Gas Negara Tbk
  21. Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono – Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler
  22. Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria – Komisaris PT Telekomunikasi Seluler
  23. Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri – Komisaris Utama PT Sarinah
  24. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinator Penanaman Modal Todotua Pasaribu – Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
  25. Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Ratu Isyana Bagoes Oka – Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
  26. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro – Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
  27. Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria – Komisaris Utama PT Indosat Tbk
  28. Wakil Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan – Komisaris di PT Citilink Indonesia
  29. Wakil Menteri Perhubungan Suntana – Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo
  30. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono – Komisaris PT Pertamina Bina Medika
  31. Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto – Komisaris Utama PT Dahana
  32. Wakil Menteri P2MI/Wakil Kepala BP2MI Christina Aryani – Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Baca Juga :  Peraturan Polri Nomor 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK, Mahfud MD: Tak Konstitusional

Penulis: Wawan Idris

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler