32.8 C
Indramayu
Rabu, Mei 20, 2026


Peraturan Polri Nomor 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK, Mahfud MD: Tak Konstitusional

MHNEWS.ID.- Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut ditegaskan Profesor Hukum Tata Negara, Mahfud M.D. saat ditanya media, Jumat (12/12/2025) di Jakarta.

- Advertisement -

“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri,” tegas Mahfud.

“Menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” sambungnya.

Putusan MK yang dimaksud Mahfud M.D. itu telah melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri, diketok MK pada 13 November 2025.

Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.

UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif.

Baca Juga :  Ketua DPD PKS Indramayu Setuju Putusan MK Tahun 2024, Ini Alasannya…

“Ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI. Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.

Polri saat ini merupakan institusi sipil, namun itu tidak bisa menjadi landasan bagi polisi aktif untuk masuk ke institusi sipil lainnya.

“Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” kata Mahfud.

Sebagaimana diketahui, Mahfud M.D. saat ini merupakan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Namun demikian, Mahfud memberikan pernyataan bukan sebagai anggota Komisi Reformasi Polri melainkan sebagai dosen hukum tata negara.

Penulis: Wawan Idris

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler