MHNEWS.ID.- Gubernur Dedi Mulyadi menghimbau para bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk menghapus tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) perorangan.
Himbauan ini disampaikan Gubernur Dedi Mulyadi yang akrab disapa Bapak Aing ini melalui video YouTub pribadinya, Jumat (15/8/2025).
“Dalam rangka memperingati ke-80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghimbau atau mengajak para bupati dan wali kota untuk memberikan pembebasan tunggakan PBB,” ujarnya.
Mengapa Gubernur Dedi hanya bisa menghimbau atau mengajak dan tidak bisa memutuskan sendiri, karena kewenangan PBB ada di bupati dan wali kota.
Pembebasan tunggakan pajak yang disarankan itu selain PBB perorangan juga sifatnya untuk semua golongan. Dedi menyarakan pembebasan PBB itu terhitung 2024 ke belakang seperti yang diberlakukan pada pajak kendaraan bermotor.
“Hal ini dilakukan untuk membangun spirit kita, beban yang berat bagi masyarakat harusnya diringankan,” ujar Gubernur Dedi.
Gubernur Dedi berharap untuk selanjutnya agar masyarakat membangun tradisi membayar pajak sesuai dengan nilai yang ditetapkan. Namun demikian PBB itu tidak bersifat memberatkan masyarakat.
“Himbauan ini mudah-mudahan bisa diiukti dan semoga kita semua memiliki spirit yang sama bahwa Provinsi Jawa Barat harus dibangun dengan kesadaran penuh dari seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
“Masyarakat taat bayar pajak, pemerintah mampu mengelola pajak itu untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat itu sendiri,” pungkas Dedi.
Penulis: Wawan Idris


