33 C
Indramayu
Kamis, Mei 21, 2026


SP3JB Usulkan Gubernur Jawa Barat Dimakzulkan, Ono Surono: Dedi Mulyadi tak Langgar Aturan

MHNEWS.ID.- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memilih tidak berkomentar terkait usulan pemakzulan dirinya oleh Serikat Para Pekerja Pariwisata Jabar (SP3JB).

“Ya enggak usah dikomentari lah,” kata Gubernur Dedi Mulyadi yang populer dengan sapaan Bapak Aing saat dikonfirmasi media, Senin (25/8/2025).

- Advertisement -

Diketahui, Serikat Para Pekerja Pariwisata Jabar (SP3JB) akan mengusulkan pemakzulan Gubernur Dedi Mulyadi melalui DPRD Jawa Barat.

Usulan itu merupakan bentuk protes kebijakan terkait larangan studi tur yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar Nomor 45/PK.03.03/KESRA.

“Sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pemerintahan daerah,” kata Perwakilan SP3JB Herdi Sudarjda saat dihubungi, Senin (25/8/2025).

“Di situ ada klausul atau pasal yang bunyinya adalah jika kepala daerah mengeluarkan kebijakan yang berdampak kepada ekonomi lah, bisa diajukan pemakzulan,” sambungnya.

Menurutnya, pengajuan pemakzulan terhadap Dedi Mulyadi akan memakan proses panjang. Herdi mengatakan pihaknya memiliki bukti kuat kebijakan larangan study tour itu berdampak kepada usaha mereka.

“Kita punya bukti, punya fakta bahwa memang kebijakan Gubernur Jabar itu adalah kebijakan internal ya. Internal dia untuk sekolah, bukan untuk pariwisata memang,” ujarnya.

Baca Juga :  Mata Pelajaran Akan Dikurangi, Ganti Menteri Pendidikan Ganti Kurikulum?

“Tapi kebijakan internal untuk sekolah tersebut berdampak kepada usaha dan para pelaku usaha yang ada di Jawa Barat,” tambahnya.

Ia mengatakan Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar pada SE Nomor 45/PK.03.03/KESRA telah melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Menanggapi usulan SP3JB, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono mengatakan pemakzulan tersebut tidak serta merta bisa langsung dilakukan. Ia berpendapat tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh Dedi Mulyadi.

“Sebenarnya kalau dari sisi pasal-pasal yang berkaitan dengan pemakzulan kan tidak ada aturan yang dilanggar,” kata Ono.

Alih-alih berbicara soal pemakzulan, ia meminta SP3JB menyampaikan data-data kerugian imbas larangan study tour.

Ono pun berencana akan menggelar audiensi bersama SP3JB dan DPRD, untuk membahas permasalahan tersebut.

Penulis: Wawan Idris

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler