MHNEWS.ID.- Warga Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya melakukan penyegalan terhadap Kantor Kuwu Desa setempat sebagai bentuk kekecewaan dan kemarahan.
Penyegelan dilakukan warga dengan memaku pintu kantor kuwu menggunakan kayu melintang dan memasang spanduk bertuliskan “Kantor Desa Disegel oleh Masyarakat”, Rabu (5/11/2025).
Warga memang sangat kecewa bahkan marah karena Kuwu Desa Sukaslamet, Rajudin tidak dipecat oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu, padahal terbukti melakukan penyalahgunaan dana desa.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Kadmidi, mengatakan bahwa karena disegel, pamong desa harus masuk ke kantor desa lewat jendela agar pelayanan tetap bisa berjalan.
“Laporan dari Pak Camat seperti itu, sampai harus masuk lewat jendela, kemungkinan warga yang butuh pelayanan di desa juga sama,” ujar dia saat ditemui di ruangannya, Kamis (6/11/2025).
Kadmidi mengatakan, pihaknya memahami kekecewaan yang dirasakan oleh warga Desa Sukaslamet, tetapi ia menyayangkan adanya aksi penyegelan tersebut.
Menyikapi hal itu, pemerintah daerah berencana menggelar pertemuan pada Jumat (7/11/2025) untuk mencari solusi terbaik.
Di sisi lain, Kadmidi menyampaikan bahwa Pemda Indramayu sangat terbuka dengan aspirasi yang disampaikan oleh warga.
Sejak Mei 2025 lalu, Pemda Indramayu melakukan penyelidikan soal dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan kuwu atau kepala desa sebagaimana yang diadukan oleh warga.
“Pak Bupati juga sejak saat itu sudah merespons tuntutan warga, termasuk soal permintaan untuk mengaudit desa, diturunkanlah inspektorat ke sana,” terangnya.
Hasil audit, kata Kadmidi, memang ditemukan adanya sejumlah kejanggalan, dengan kerugian negara yang mencapai Rp 383 juta.
Pemda Indramayu pun memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Rajudin dari jabatan Kuwu Desa Sukaslamet pada 3 Agustus 2025.
Dalam prosesnya, kuwu tersebut melakukan iktikad baik dengan mengembalikan kerugian negara ke kas desa pada 11 Agustus 2025.
Tak hanya itu, kuwu juga melakukan pembenahan dengan mencopot anggota keluarganya dari struktur desa. “Jadi, memang sudah ada iktikad baik dari kuwu tersebut,” ujarnya.
Ia pun meminta agar persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan baik tanpa harus mengganggu pelayanan publik, mengingat ada hak dari masyarakat lainnya yang juga membutuhkan pelayanan di kantor Desa Sukaslamet.
“Kalau pun dirasa masih kurang puas, masyarakat bisa melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH) untuk diproses lebih lanjut dari sisi pidananya,” kata Kadmidi.
Penulis: Wawan Idris


