MHNEWS.ID.- Sebanyak 81 desa di Kabupaten Indramayu terancam tidak akan mendapatkan dana desa (DD) setelah diterapkannuya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Indramayu pun menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap masalah serius tersebut.
Kebijakan ini dinilai berpotensi menggagalkan pembangunan desa hingga memicu ketidakstabilan sosial, terlebih menjelang Pemilihan Kuwu (Pilwu) pada 10 Desember 2025.
Bendahara Umum APDESI Indramayu, Ino Norita saat dikonformasi, Kamis (4/12/2025) menyebut PMK 81/2025 menjadi pukulan berat bagi pemerintah desa.
Disebut demikian karena dana desa yang belum dicairkan hingga September dinyatakan hangus dan tidak bisa diproses lagi, kecuali dana kategori earmark (dana dengan penggunaan yang sudah ditentukan).
“Kami prihatin dengan adanya PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang menyampaikan bahwa pengajuan dana desa yang belum cair hingga September akan ditunda atau tidak dicairkan, kecuali yang earmark,” ujar Ino.
Ia menambahkan, meski dana earmark masih berpeluang dicairkan, Bupati tetap harus membuat pengajuan khusus. Sementara dana non-earmark dipastikan tidak bisa dicairkan sama sekali.
Total Dana yang Tertahan Diperkirakan Capai Rp 16 Miliar
Dari total 309 desa di Indramayu, tercatat 81 desa belum menerima pencairan tahap berikutnya. Ino memperkirakan dana yang tertahan mencapai sekitar Rp 16 miliar.
“Andai kata dihitung, kurang lebih 200 juta dikalikan 81 desa, ya sekitar 16 miliar,” jelasnya.
Dampak paling nyata dari mandeknya pencairan ini adalah terhentinya berbagai program pembangunan yang telah direncanakan dalam APBDes.
“Imbasnya, kuwu tidak bisa melanjutkan janji pembangunan tahun 2025 sesuai rencana dalam APBDes,” kata Ino.
Proyek pembangunan jalan, saluran air, PJU, hingga fasilitas persampahan terancam gagal direalisasikan.
Hal ini dikhawatirkan menimbulkan kekecewaan dan keresahan warga karena program yang sudah disosialisasikan tak dapat diwujudkan.
“Otomatis nanti masyarakat mempertanyakan, dan bisa saja membuat situasi desa menjadi tidak kondusif,” ujarnya.
Kondisi semakin rawan karena 33 dari 81 desa yang terdampak akan menggelar Pilwu pada 10 Desember 2025. Macetnya dana dinilai bisa memperkeruh dinamika politik lokal.
“Apalagi dari 81 desa itu, ada sekitar 33 desa yang akan Pilwu 10 Desember nanti. Ini bisa menambah ketidaknyamanan,” tegas Ino.
APDESI Pusat disebut sedang menggalang gerakan penyampaian aspirasi agar penerapan PMK 81/2025 ditunda. Menurut Ino, masih ada waktu sekitar satu bulan untuk mendorong perubahan kebijakan.
“Mudah-mudahan dengan adanya gerakan solidaritas ini, PMK dapat dibatalkan terlebih dahulu,” pungkasnya.
Penulis : Daniswara
Editor : Wawan Idris


