ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘ALAMIN. Allahumma sholli ‘ala Muhammad, wa‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Apakah ada udzur untuk shalat duduk di kapal laut/penumpang yang berangkat sehari semalam?
Kalau untuk lakik-laki mungkin bisa berusaha mencari tempat berdiri, tetapi untuk perempuan takut fitnah, apalagi kalau bercadar, tentu saat shalat dibuka.
Akan tetapi ada yang bilang wajib berdiri selagi mampu/sehat, tak ada udzur walau di kapal.
Menjawab hal tersebut, dikutip dari almanhaj.or.id, pada asalnya, shalat wajib yang dilakukan di mana saja harus dengan berdiri, kecuali jika tidak mampu karena sakit, atau karena pusing dan takut tenggelam bagi penumpang kapal, semacamnya, maka boleh dilakukan dengan duduk.
Dari ‘Imraan bin Hushain Radhiyallahu anhu, dia berkata: “Aku dahulu berpenyakit bawasir, lalu aku bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang shalat, maka beliau menjawab:
‘Shalatlah dengan berdiri. Jika engkau tidak mampu, maka dengan duduk. Jika engkau tidak mampu, maka dengan berbaring’.” [H.R. Bukhori].
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Sabda Nabi ‘jika engkau tidak mampu’ dijadikan dalil oleh orang yang mengatakan bahwa orang sakit tidak shalat dengan duduk kecuali tidak mampu berdiri.
‘Iyaadh telah menukilkan ini dari Imam asy-Syafi’i. Adapun nukilan dari Imam Mâlik, Ahmad, dan Ishaq, tidak disyaratkan tidak mampu. Bahkan adanya kesusahan, (boleh shalat dengan duduk).
Dan yang sudah diketahui pada para pengikut (Imam) asy-Syafi’i bahwa yang dimaksudkan dengan ketiadaan kemampuan ialah adanya kesusahan yang sangat dengan berdiri (di dalam shalat), atau bertambah sakit, atau kebinasaan, dan tidak cukup kesusahan yang sedikit.
Termasuk (dalam kategori) kesusahan yang sangat, ialah pusing kepala bagi penumpang kapal dan takut tenggelam jika dia shalat dengan berdiri di atas kapal”. [Fathul-Bâri].
Dengan penjelasan ini, maka jika anda merasa pusing dan takut tenggelam jika shalat dengan berdiri di atas kapal tersebut, maka boleh dengan duduk.
Jika tidak, maka seperti asalnya, wajib shalat dengan berdiri, walaupun memakai cadar. Wallahu a’lam.
Penulis: Wawan Idris


