MHNEWS.ID.- Kapolres Subang AKBP, Dony Eko Wicaksono menutup aktivitas penambangan di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, Selasa malam (20/1/2026).
Penambangan sekaligus pengolahan material menggunakan mesin pemecah batu (stone crusher) PT A.B. itu diduga tidak memiliki izin.
Penindakan perusahaan tambang tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum serta menjaga ketertiban umum dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres AKBP, Dony mengungkapkan, penindakan berawal dari informasi langsung Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang sebelumnya turun ke lokasi dan menemukan adanya aktivitas pengangkutan material berupa batu split dan abu batu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Satreskrim Polres Subang bersama Unit III Tipidter segera menuju lokasi untuk melakukan tindakan kepolisian.
“Saat petugas tiba di lokasi, Gubernur Jawa Barat telah berada di tempat dan memberikan arahan kepada para sopir kendaraan pengangkut material,” ujar Kapolres Dony sebagaimana dikutip Kompas.com, Rabu (21/1/2026).
“Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan 7 (tujuh) unit dump truck tronton berkapasitas ±24 m³ serta 19 (sembilan belas) unit dump truck berkapasitas ±8 m³ yang telah terisi material,” ungkapnya.
Atas arahan Gubernur Jawa Barat, seluruh material yang telah dimuat ke dalam kendaraan diperintahkan untuk diturunkan kembali sebelum dilakukan penutupan kegiatan secara total.
“Muatan material tambang berupa batu split dan abu batu kembali diturunkan di lokasi tambang,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Kasat Reskrim bersama Unit III Tipidter Polres Subang melakukan penghentian seluruh aktivitas operasional serta pemasangan garis polisi di area stone crusher plant PT A.B. guna mencegah adanya kegiatan lanjutan.
“Perusahaan tersebut kami hentikan untuk tidak beroperasi dan kami pasang garis polisi di gerbang pintu masuk lokasi tambang tersebut,” ucapnya.
Dony menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Subang dalam menindak setiap aktivitas usaha yang berpotensi melanggar hukum serta berdampak terhadap ketertiban umum dan lingkungan.
Pihaknya memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara mendalam terkait dokumen perizinan yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.
“Penindakan ini dilakukan secara profesional, humanis, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Polres Subang akan terus berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban, serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Hingga saat ini, lokasi tambang masih dalam penjagaan dan sterilisasi petugas guna memastikan tidak ada aktivitas tersembunyi pascapemasangan garis polisi.
Penulis: Wawan Idris


