34.3 C
Indramayu
Minggu, April 19, 2026


Diduga Selewengkan Anggaran Dana Desa Rp 150 Juta, Bupati Lucky Berhentikan Kuwu Sukadadi

MHNEWS.ID.- Sikap tegas Bupati Indramayu, Lucky Hakim yang memberhentikan kuwu atau kepala desa karena diduga menyelewengkan dana desa diapresiasi masyarakat.

Masyarakat bahkan meminta Bupati Lucky lebih tegas lagi dalam menjatuhkan sanksi kepada kuwu atau kepala desa yang korupsi dengan membawa ke ranah hukum.

- Advertisement -

“Sebaiknya Pak Bupati tidak hanya memberhentikan sementara kepada kuwu yang korupsi itu, tetapi langsung dipecat dan diproses hukum,” tegas Parjana salah seorang warga Desa Pekandangan, Kecamatan Indramayu, Senin (9/2/2026).

Diketahui, Bupati Lucky Hakim kembali memberhentikan sementara kepala desa atau kuwu karena diduga selewengkan dana desa. Kali ini Kuwu Desa Sukadadi, Kecamatan Arahan, bernama Caswita yang disanksi Lucky.

Lucky menjatuhkan sanksi, menyusul audit yang dilakukan Inspektorat Indramayu. Hasilnya, ditemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 150 juta.

“Pada hari ini sudah saya tandatangani surat pemberhentian sementara untuk Kuwu dari Desa Sukadadi, Kecamatan Arahan, yaitu Pak Caswita,” ujar Lucky Hakim dalam videonya, Sabtu (7/2/2026).

Lucky menyesalkan terkait adanya temuan itu. Ia menegaskan bahwa bentuk penyelewengan sangat tidak dibenarkan karena merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin: Setengah Lima Sore Dia (Lucky Hakim) Datang Sendiri bersama Orangnya

Untuk itu, pemberhentian sementara diambil sebagai langkah tegas yang dilakukan Pemkab Indramayu guna memberikan efek jera.

“Saya berhentikan sementara karena dari temuan Inspektorat ada sekitar kurang lebih 150 juta dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas dia.

Pada kesempatan itu, Lucky juga memberikan peringatan keras kepada Caswita agar segera menyelesaikan persoalan tersebut dengan mengembalikan uang negara.

“Saya minta yang bersangkutan untuk segera mengembalikan dana tersebut,” tegas Lucky.

Lucky berharap, kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Ia juga memberikan warning kepada seluruh kepala desa maupun jajaran di bawah kepemimpinannya yang lain untuk tidak bermain-main dengan uang rakyat.

Sebelumnya, Lucky juga sempat melakukan tindakan serupa terhadap Kepala Desa Kedokan Agung, Kecamatan Kedokan Bunder, Kepala Desa Anjatan Utara, Kecamatan Anjatan, hingga Kepala Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya.

Penulis: Wawan Idris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler