MHNEWS.ID.- Nasib malang menimpa ribuan guru honorer di Jawa Barat. Mereka selain belum diangkat jadi PPPK juga kini sudah beberapa bulan belum menerima honorer.
Kemalangan bertubi-tubi yang menimpa para guru honorer ini disebabkan adanya atauran yang dikeluarkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Karena aturan dalam bentuk surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten dan Kota tidak berani membayar honor para guru meskipun sudah bekerja sesuai aturan.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada ketersediaan anggaran, melainkan pada regulasi yang membatasi pengangkatan tenaga honorer.
“Ada uangnya, persoalannya kan ada surat dari Menpan tidak boleh mengangkat honorer dan itu sudah cukup lama,” ujar Herman Suryatman, Jumat (24/4/2026).
Ditegaskan Herman, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan anggaran gaji tenaga honorer telah tersedia dalam APBD 2026.
Namun hingga kini, pencairannya belum dapat dilakukan karena terganjal aturan dari pemerintah pusat, khususnya surat edaran Kementerian PAN-RB.
Mengapa gaji honorer belum bisa dicairkan?
Menurut Herman, sejak adanya kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah pusat melarang pemerintah daerah untuk mengangkat tenaga honorer baru.
Di sisi lain, masih terdapat tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu. Kondisi ini menimbulkan dilema administratif dalam pencairan gaji.
Di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Barat, tercatat sebanyak 3.823 guru dan pegawai masih berstatus honorer dan belum menerima gaji akibat aturan tersebut.
“Jadi ya kita menunda dulu, uangnya sudah ada,” kata Herman. Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah harus berhati-hati agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku, meskipun secara faktual tenaga honorer tersebut sudah bekerja.
Bagaimana sikap Pemprov Jabar menghadapi aturan ini?
Herman menegaskan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi yang tidak bertentangan dengan regulasi.
“Ya ada uangnya, uangnya ada. Cuma ada ketentuan tidak boleh mengangkat honorer. Faktanya sudah existing. Nah, ini lagi dikonsultasikan supaya tidak melanggar aturan,” ucap Herman Suryatman.
Ia juga memastikan bahwa penggunaan belanja tidak terduga (BTT) tidak diperlukan, karena anggaran gaji sudah tersedia pada pos yang semestinya.
Penulis: Wawan Idris


