mhnews.id.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu mewanti-wanti masyarakat agar melakukan pengecekan secara mandiri data pribadi masing-masing dalam Sipol. Tujuannya untuk memastikan nama mereka masuk atau tidak dalam Sipol sebagai anggota partai politik.
Himbauan ini disampaikan Ketua Bawaslu Indramayu Nurhadi karena sebelumnya telah ada kasus pencatutan nama warga oleh Partai Politik. Warga yang dicatut namanya itu sebanyak enam orang dari beberapa kecamatan.
“Masyarakat bisa melakukan pengecekan dengan membuka link ini: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari-nik. Setelah masuk ke laman tersebut, warga tinggal memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing,” papar Nurhadi kepada mhnews.id, Jumat (2/9).


