Diberitakan mhnews.id sebelumnya sebanyak enam orang warga mengadu ke Bawsalu karena namanya dicatut Partai Politik. Ke enam warga tersebut berasal dari Kecamatan Juntinyuat, Arahan, Kedokanbunder, dan Sliyeg.
Mereka merasa tidak pernah masuk dalam salah satu keanggotaan Partai Politik manapun namun namanya terdaftar dalam Sipol. Namun demikian keanggotaan ke enam orang itu sendiri dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
- Advertisement -
“Aduan dari warga masyarakat ini akan segera disampaikan ke KPU Indramayu untuk segera ditindaklanjuti,” katanya.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris


