Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar kepada media mengatakan, barang bukti berupa 10 unit kendaraan motor yang diamankan dari tersangka Erwin itu sesuai dengan laporan dari korban kepada Polres.

“Dari aduan korban ke Polres kita lakukan tindakan penyelidikan, pengamatan, dan akhirnya bisa ditemukan pelaku utamanya seorang residivis spesial maling motor rumahan,” terang Kapolres.
- Advertisement -
Dikakatan Kapolres M. Fahri, bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor bisa datang langsung ke Mapolres untuk melakukan pengecekan. “Silahkan datang ke Mapolres sambil membawa surat-surat dan identitas kendaraannya,” tutur Kapolres.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris


