32.8 C
Indramayu
Jumat, Mei 22, 2026


Bikin Tambah Semangat! ASN akan Menerima Insentif serta Bonus Kinerja Organisasi dan Kinerja Individu

“Terkait perbaikan kesejahteraan, komponen kesejahteraan ASN telah diperbaiki dalam UU ASN,” ujar Anas, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Dalam aturan itu, pendapatan ASN akan dibagi menjadi beberapa komponen antara lain penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan, fasilitas, dan jaminan sosial.

- Advertisement -

Di samping itu, aturan itu juga akan memuat tentang lingkungan kerja, kesempatan pengembangan diri dan bantuan hukum.

“Untuk penghasilan dibagi atas gaji dalam bentuk salary range, dan upah. ASN akan menerima insentif dan bonus yang didasarkan pada kinerja organisasi, dan kinerja individu,” kata Anas.

Baca Juga :  Menjaga Kehormatan sebagai Pegawai dengan Cara Menolak Sogokan dan Hadiah (1)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler