“Terkait perbaikan kesejahteraan, komponen kesejahteraan ASN telah diperbaiki dalam UU ASN,” ujar Anas, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Dalam aturan itu, pendapatan ASN akan dibagi menjadi beberapa komponen antara lain penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan, fasilitas, dan jaminan sosial.
- Advertisement -
Di samping itu, aturan itu juga akan memuat tentang lingkungan kerja, kesempatan pengembangan diri dan bantuan hukum.
“Untuk penghasilan dibagi atas gaji dalam bentuk salary range, dan upah. ASN akan menerima insentif dan bonus yang didasarkan pada kinerja organisasi, dan kinerja individu,” kata Anas.


