MHNEWS.id.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu resmi menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)/Pemilihan Bupati 2024.
Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT di Hotel Wiwi Perkasa Indramayu, Kamis (19/9/2024).
Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Masykur menyebutkan jumlah DPT yang tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Indramayu bernomor 168 tahun 2024.
“Menetapkan rekapitulasi DPT Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, sebanyak 1.390.569 pemilih,” sebutnya.
Dalam rinciannya, jumlah DPT tersebut terdiri dari sebanyak 696.531 pemilih laki-laki dan 694.038 pemilih perempuan.
Jumlah DPT tersebut juga nantinya akan memberikan hak pilihnya di 2.780 tempat pemungutan suara yang tersebar di 317 desa/kelurahan dalam 31 kecamatan se-Kabupaten Indramayu pada 27 November 2024.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris