MHNEWS.ID.- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Indramayu akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, yaitu cepat dan mudah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Akhmad Budiharto mengatakan hal tersebut dalam Forum Konsultasi Publik, Rabu (30/7/2025) di Aula Suherman setempat.
“Dalam pelayanan Administrasi Kependudukan kepada masyarakat tidak ada istilah jika bisa dipersulit kenapa harus dipermudah. Sebaliknya bagi kami, sesulit apa pun akan depermudah,” ujarnya.
Ditegaskan Budiharto, sesulit apa pun yang berkaitan dengan pengurusan dan pembuatan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) pihaknya (Dukcapil) akan membantu menyelesaikan.
Namun demikian, pengurusan dan pembuatan dokumen Adminduk yang dimohon masyarakat itu harus didukung data dan dokumen yang benar, valid, dan lengkap.
“Dalam hal ini masyarakat juga harus membantu kami dengan melengkapi data yang benar, valid, dan lengkap. Masyarakat harus jujur dalam menyampaikan data dan dokumen agar tidak bermasalah di kemudian hari,” ujarnya.
Diungkapkan, selama ini telah terjadi beberapa kasus persengketaan atau perselisihan sebagai dampak dari pembuatan dokumen Adminduk. Kasus tersebut bahkan sampai ke ranah hukum.
“Menjadi masalah karena pemohon (masyarakat) saat membuat dokumen Adminduk di Dinas Dukcapil melampirkan data dan dokumen pendukung palsu,” ungkapnya.
Penulis: Wawan Idris


