MHNEWS.ID.- Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, dari serangkaian hasil penyelidikan dipastikan pelaku pembunuhan Putri Apriyani adalah AMS (23).
Pelaku merupakan warga Kota Bandung. AMS merupakan eks anggota Polri yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada 14 Agustus 2025, sesuai putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor 42-2025.
Dijelaskan Kapolres Fajar, peristiwa pembunuhan terjadi di rumah kos Rifda, kamar nomor 9, Blok Ceblok, Jalan Karang Baru, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Korban berinisial PA (24), warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kos dengan kondisi tubuh terbakar,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang.
Didampingi didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar serta Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Selasa (26/8/2025) Kapolres Fajar menjelaskan kasus tersebut kepada media.
“Ia menyebut sejak kejadian, pelaku melarikan diri dengan berpindah-pindah menggunakan kendaraan umum dari Indramayu hingga akhirnya ke Dompu, Nusa Tenggara Barat,” ungkapnya.
Polisi membentuk tim khusus gabungan Polda Jabar, Polres Indramayu, dan Polres Dompu.
Setelah pelarian hampir dua pekan, pelaku berhasil ditangkap Sabtu (23/8/2025) di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, saat hendak melarikan diri lagi dengan kendaraan umum.
“Atas peristiwa ini kami menyita berbagai barang bukti, mulai dari kasur dan selimut terbakar, barang pribadi korban, hingga rekaman CCTV, handphone, kendaraan, serta dokumen identitas milik korban dan tersangka,” jelasnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami masih mendalami motif dan modus pelaku, namun alat bukti yang ada memastikan AMS adalah pelaku,” tegasnya.
AKBP Mochamad Fajar Gemilang juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini.
“Kami berjanji menindak tegas. Yang bersangkutan sudah di PTDH dan kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris


