MHNEWS.ID.- Bupati Indramayu, Lucky Hakim, resmi menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/Kepp.396/Bapenda/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Pajak Daerah Tahun 1994–2024.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak yang selama bertahun-tahun terbebani denda. Melalui keputusan tersebut, seluruh denda administrasi pajak daerah dihapuskan 100 persen.
Dalam keputusan itu ditegaskan, penghapusan denda diberikan sebagai bentuk insentif fiskal sekaligus dorongan agar masyarakat lebih taat membayar pajak.
Selain meringankan beban warga, langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini bukan sekadar soal angka, melainkan ikhtiar meringankan beban masyarakat, terutama pascapandemi dan kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan,” ujar Bupati Lucky Hakim.
“Dengan dihapusnya sanksi administrasi, warga bisa melunasi kewajiban pokok pajaknya tanpa harus khawatir denda,” sambungnya.
Bupati Lucky Hakim menyebut kebijakan ini sebagai program keringanan pajak dalam rangka memperingati Hari Jadi Indramayu.
Harapannya, insentif ini bisa menjadi motivasi masyarakat untuk lebih patuh membayar pajak pada masa mendatang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indramayu, Amrullah, menjelaskan bahwa kebijakan ini telah dirancang sejak diluncurkannya 14 Program Percepatan Visi Indramayu Reang.
Menurutnya, langkah ini terutama berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Untuk mendukung kebijakan ini, kami membuka loket pembayaran di setiap kecamatan dengan jadwal tertentu,” ujar Amrullah.
Penulis : Daniswara
Editor : Wawan Idris


