33.5 C
Indramayu
Kamis, Mei 21, 2026


UMK Indramayu Tahun 2026 Diusulkan Naik Menjadi Rp 2.910.254

MHNEWS.ID.- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu tahun 2026 diusulkan menjadi Rp 2.910.254 atau naik sebanyak 4,15 persen atau Rp 116.016,72.

Kenaikan UMK tersebut diusulkan Dewan Pengupahan Kabupaten Indranayu, Jumat (19/12/2025) dalam rapat pleno di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Indramayu. UMK Indramayu sebelumnya, tahun 2025 sebesar Rp 2.794.237.

- Advertisement -

Usulan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat pleno yang melibatkan perwakilan Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Rapat pleno tersebut diselenggarakan di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Indramayu pada Jumat (19/12/2025) dan berlangsung dari pagi hingga sore hari.

“Alhamdulillah rapat berlangsung kondusif, baik dari serikat pekerja, Apindo, dan kami pemerintah daerah semuanya sepakat untuk UMK tahun 2026,” ujar Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Indramayu, Lutfi Alharomain, usai rapat.

Selain UMK, rapat pleno juga membahas usulan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Indramayu tahun 2026.

UMSK diusulkan mengalami kenaikan dengan persentase yang sama, yaitu 4,15 persen, menjadi Rp 3.729.638 dari sebelumnya Rp 3.580.956,50, atau meningkat sebesar Rp 148.681,31.

Baca Juga :  Warga Miskin Perkotaan Naik, Jumlah Penduduk Miskin Jabar Turun Menjadi 3,65 Juta Orang

“Adapun sektoral kabupaten yang diusulkan ini adalah pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam,” tambah Lutfi.

Lutfi menjelaskan bahwa perhitungan kenaikan UMK dan UMSK merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan.

Formula yang diterapkan adalah Inflasi ditambah hasil perkalian Pertumbuhan Ekonomi dengan Alfa, lalu dikalikan dengan UMK tahun berjalan.

Usulan kenaikan UMK dan UMSK ini selanjutnya akan diteruskan kepada Bupati Indramayu dan dijadwalkan akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Senin (22/12/2025).

Lutfi berharap kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kabupaten Indramayu serta menciptakan iklim kerja yang lebih baik di wilayah tersebut.

Penulis: Wawa Indris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler